Untuk ketiga kalinya Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak menyelenggarakan Workshop Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) diikuti lima klaster, Anak Balita, Anak Jalanan, Anak Berhadapan dengan Hukum, Anak Dengan Kecacatan dan Anak yang membutuhkan Perlindungan Khusus). Program unggulan Kementerian Sosial RI ini merupakan upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar anak meliputi subsidi kebutuhan dasar, aksesibilitas pelayanan sosial, penguatan orangtua/keluarga dan lembaga kesejahteraan sosial anak, untuk itu Kementerian Sosial akan terus berupaya memberikan kepedulian kepada anak yang kurang mampu agar dapat tumbuh kembang menjadi generasi penerus bangsa, demikian diungkapkan Dirjen Rehabilitasi Sosial, Samsudi di Golden Flower Bandung (28/2/2012)
Setiap anak mempunyai hak yang sama untuk hidup, tumbuh dan berkembang secara maksimal sesuai potensinya. Secara berlapis, dimulai dari lingkar keluarga dan kerabat, masyarakat sekitar, pemerintah lokal sampai pusat, hingga masyarakat internasional yang berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan mengupayakan pemenuhan atas hak-hak anak. Hanya jika setiap lapisan pemangku tugas tersebut dapat berfungsi dengan baik dan mampu menjalankan kewajiban dan tanggungjawabnya, maka anak akan dapat memiliki kehidupan berkualitas yang memungkinkannya tumbuh-kembang secara optimal sesuai potensinya, lanjutnya.Anak adalah SDM yang bisa dipotensialkan, mengembangkan kreativitas anak sejak usia dini merupakan aset yang tak ternilai dan berkualitas, siapa yang akan peduli kalau bukan Negara yakni Pemerintah dan Masyarakatnya, tutur Samsudi
Hal senada diungkapkan plt. Direktur Anak yang juga Kasubdit Anak Balita dan Pengangkatan Anak, Tri Hananingsih “salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan anak adalah kewajiban dan tanggungjawab bersama antara orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara. Anak memiliki hak atas kesejahteraan yang merupakan hak azasi setiap manusia. Hak-hak tersebut antara lain hak untuk hidup, kelangsungan hidup, tumbuh kembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang sejahtera, berkualitas dan terlindungi”.
Hana menegaskan “PKSA dikembangkan dengan perspektif jangka panjang sekaligus untuk menegaskan komitmen Kementerian Sosial untuk merespon tantangan dan upaya mewujudkan kesejahteraan sosial anak yang berbasis hak, tentunya ini merupkan hak dasar anak”.
Dalam Workshop itu dibahas pula permasalahan Pekerja Sosial yang berada di Lembaga dalam bentuk diskusi kelompok serta mencari solusi pemecahannya, demikian pula permasalahan yang dihadapi Lembaga bagaimana meningkatkan kapasitas diri dalam pelayanan sosial bagi anak, kegiatan yang berlangsung selama empat hari ini terhitung tanggal 27 – 1 Februari – Maret 2012 menghasilkan banyak masukan demi kemajuan Program Kesejahteraan Sosial Anak kedepannya.***(Tira/C-9)
Sumber : diambil dari http://www.pksa-kemensos.com/
Bagi rekan-rekan yang ingin download materi kegiatan workshop PKSA klaster Balita bisa di download disini
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar