A. Latar Belakang
Kebijakan dan program kesejahteraan sosial anak pada masa lalu cenderung dilaksanakan secara sektoral, jangkauan pelayan-an terbatas, mengedepankan pendekatan institusi/panti sosial, dan dilaksanakan tanpa rencana strategis nasional. Untuk itu, pada masa yang akan datang diperlukan kebijakan dan program kesejahteraan sosial anak yang terpadu, berkelanjutan, menjang-kau seluruh anak yang mengalami masalah sosial, melalui sistem dan program kesejahteraan sosial anak yang melembaga dan profesional dengan mengedepankan peran dan tanggung jawab keluarga serta masyarakat.
Perubahan kebijakan dan program kesejahteraan sosial anak selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional, diperlukan penyempurnaan program bantuan sosial berbasis keluarga khususnya bidang kesejahtreraan sosial anak untuk anak balita terlantar, anak jalanan, anak dengan kecacat-an, anak berhadapan dengan hukum, dan anak yang mem-butuhkan perlindungan khusus.
Selanjutnya berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan di-tetapkan Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) sebagai program prioritas nasional yang meliputi Program Kesejahteraan Sosial Anak Balita, Program Kesejahteraan Sosial Anak Ter-lantar, Program Kesejahteraan Sosial Anak Jalanan, Program Kesejahteraan Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Program Kesejahteraan Sosial Anak Dengan Kecacatan dan Program Kesejahteraan Sosial Anak yang Membutuhkan Perlin-dungan Khusus.
Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar anak , yang meliputi bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, aksesibilitas pelayanan sosial dasar, peningkatan potensi diri dan kreativitas anak, penguatan orang tua/keluarga dan penguatan lembaga kesejahteraan sosial anak.
B. Dasar Hukum
Perancangan, perencanaan dan pelaksanaan Program Kesejah-teraan Sosial didasarkan pada:
1. Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejah-teraan Anak;
2. Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
3. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlin-dungan Anak;
4. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Anak yang Mempunyai Masalah;
6. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak;
7. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional,
8. Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pem-bangunan yang Berkeadilan
9. Keputusan Menteri Sosial Nomor 135/HUK tahun 2009 tentang Standar Nasional Pengasuhan dan Perlindungan Anak Di Bawah Lima Tahun;
10. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 15A/HUK/2010 tentang Panduan Umum Program Kesejahteraan Sosial Anak;
11. Peraturan Menteri Sosial No. 57 Tahun 2010 tentang Pen-dirian Taman Anak Sejahtera
12. Peraturan Menteri Sosial No. 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak di LKSA
13. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudaya-an, Menteri Agama, Menteri Sosial, dan Menteri Dalam Neg-eri, No. 0318/P/1984, No. 64 Tahun 84, No. 43/HUK/ KEP/-VII/1984, No. 45 Tahun 1984 tentang Bantuan terhadap Anak Kurang Mampu, Anak dengan kecacatan, dan anak bertempat tinggal di daerah Terpencil dalam rangka pelaksanaan Wajib Belajar;
14. Kesepakatan Bersama antara Direktur Jenderal PRS Depar-temen Sosial RI dengan Direktur Jenderal PAS Departemen Hukum dan HAM RI Nomor: 20/PRS-2/KEP/2005 dan Nomor: E.U.M 06.07-83 tahun 2005, tentang Pelayanan dan Rehabi-litasi Sosial Anak Didik Pemasyarakatan;
15. Kesepakatan Bersama Menteri Sosial RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Pendidikan Nasional RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Agama RI dan Kepolisian Negara RI Nomor : 12/PRS-2/KPTS/2009; Nomor: M.HH.04.MH.03.02.Th.2009; Nomor:11/ XII/KB/2009; Nomor:1220/Menkes/SKB/XII/2009; Nomor:06/ XII/2009; Nomor:B/43/XII/2009, tentang Perlin-dungan dan Rehabilitasi Sosial Anak Yang Berhadapan dengan Hukum;
16. Keputusan Bersama Mahkamah Agung RI, Kejaksanaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Ham RI, Kementerian Sosial dan Kementerian Pember-dayaan Perempuan, tentang Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum tanggal 22 Desember 2009;
C. Tujuan
Tujuan Program Kesejahteraan Sosial Anak adalah terwujudnya pemenuhan hak dasar anak dan perlindungan terhadap anak dari keterlantaran, kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi sehingga tumbuh kembang, kelangsungan hidup dan partisipasi anak dapat terwujud.
D. Sasaran
Sasaran PKSA yang akan dicapai dalam periode RPJMN II (tahun 2010-2014) adalah:
1. Meningkatnya presentase anak dan balita terlantar, anak jalanan, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dengan kecacatan dan anak yang membutuhkan perlindungan khusus untuk memperoleh akses pelayanan sosial dasar.
2. Meningkatnya persentase orang tua/keluarga yang bertanggung jawab dalam pengasuhan dan perlindungan anak .
3. Menurunnya prosentase anak yang mengalami masalah sosial.
4. Meningkatnya lembaga kesejahteraan sosial yang mem-berikan perlindungan terhadap anak.
5. Meningkatnya Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejah-teraan Sosial dan Relawan Sosial terlatih, yang memberikan pendampingan di bidang pelayanan kesejahteraan sosial anak.
6. Meningkatnya peranan Pemerintah Daerah (provinsi/ kabu-paten/kota) dalam mensinergiskan PKSA dengan program kesejahteraan dan perlindungan anak yang bersumber dari APBD.
7. Meningkatnya produk hukum pengasuhan dan perlindungan anak sebagai landasan hukum pelaksanaan PKSA.
E. Komponen Program
PKSA dibagi menjadi 6 kelompok (kluster) program, yaitu:
1. Program Kesejahteraan Sosial Anak Balita (PKS-AB)
2. Program Kesejahteraan Sosial Anak Terlantar (PKS-Antar)
3. Program Kesejahteraan Sosial Anak Jalanan (PKS- Anjal)
4. Program Kesejahteraan Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum (PKS- ABH)
5. Program Kesejahteraan Sosial Anak dengan Kecacatan (PKS-ADK)
6. Program Kesejahteraan Sosial Anak Dengan Perlindungan Khsusus (PKS-AMPK)